Maulana Muhammad Siregar (19), mahasiswa USU yang tabrak dua pelajar hingga tewas di Jalan Diponegoro, Kota Medan, ditetapkan jadi tersangka. Kini, Maulana telah ditahan.
"Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka (Maulana). Kini dia ditahan di polsek," kata Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu MP Hutauruk kepada detikSumut, Kamis (6/4/2023).
Hutauruk mengatakan mahasiswa USU itu bakal dikenakan pasal 310 ayat 4, yakni kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Maulana diancam hukuman di atas enam tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Medan Baru Ginanjar menjelaskan peristiwa kecelakaan antara mobil Honda Brio dengan sepeda motor itu terjadi pada Selasa, (4/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu mobil Honda Brio plat BK 1366 TAG yang dikemudikan Maulana Muhammad Siregar melaju dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Pengadilan. Sementara dua pelajar yang menjadi korban tewas bernama Ridho Ramadhan (19) dan Rafa Praditya (14) mengendari sepeda motor Kawasaki KLX plat BK 2963 FA datang dari arah Jalan Imam Bonjol menuju KH. Zainul Arifin.
Lalu, tepat di simpang empat, Maulana menabrak motor yang dikendarai dua pelajar tersebut. Tak berhenti di situ, ada pula pengendara motor lainnya yang terkena serempet namun hanya mendapati luka ringan.
Kemudian Maulana diamankan polisi untuk diperiksa dan diketahui sebelum tabrakan terjadi, Maulana baru saja mengantarkan kawannya pulang. Setelah itu, Maulana buru-buru hendak kembali ke rumahnya dan kemudian menabrak pengendara sepeda motor.
(dhm/dhm)