Polisi menangkap seorang ayah di Empat Lawang, Sumatera Selatan bernama Nopi Ariska (40) di kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Nopi tega memperkosa anak kandungnya hingga 30 kali dalam kurun waktu dua tahun.
"Antara pelaku (ayah korban) dengan istrinya (ibu korban) sudah lama bercerai, sejak korban masih kecil, ibu korban tinggal di Bengkulu, dan korban ikut bapaknya (pelaku). Orang tua korban bercerai waktu korban masih berumur dua tahun," kata Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat dikonfirmasi detikSumut, Senin (3/4/2023).
Aksi bejat Nopi, katanya, terungkap usai korban yang berusia 14 tahun itu, sudah tak tahan kerap diancam akan dibunuh pelaku dengan senjata tajam, sehingga kemudian korban memberanikan diri bercerita atas apa yang ia alami ke kakek dan ibu kandungnya.
"Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis kuduk, karena ancaman itu korban yang ketakutan kemudian pergi meninggalkan rumah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kakek korban serta ke ibu kandung korban," katanya.
Ibu korban yang tak terima pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasemah Air Keruh. Dari laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan kemarin, Minggu (2/4).
"Dari laporan itu, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 nomor17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.
Nopi Perkosa Anaknya hingga 30 Kali. Baca Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"
(astj/astj)