Dalam 2 Tahun, Ayah di Empat Lawang Perkosa Anak Kandung 30 Kali

Sumatera Selatan

Dalam 2 Tahun, Ayah di Empat Lawang Perkosa Anak Kandung 30 Kali

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 03 Apr 2023 12:43 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Empat Lawang -

Polisi menangkap seorang ayah di Empat Lawang, Sumatera Selatan bernama Nopi Ariska (40) di kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Nopi tega memperkosa anak kandungnya hingga 30 kali dalam kurun waktu dua tahun.

"Antara pelaku (ayah korban) dengan istrinya (ibu korban) sudah lama bercerai, sejak korban masih kecil, ibu korban tinggal di Bengkulu, dan korban ikut bapaknya (pelaku). Orang tua korban bercerai waktu korban masih berumur dua tahun," kata Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat dikonfirmasi detikSumut, Senin (3/4/2023).

Aksi bejat Nopi, katanya, terungkap usai korban yang berusia 14 tahun itu, sudah tak tahan kerap diancam akan dibunuh pelaku dengan senjata tajam, sehingga kemudian korban memberanikan diri bercerita atas apa yang ia alami ke kakek dan ibu kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis kuduk, karena ancaman itu korban yang ketakutan kemudian pergi meninggalkan rumah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kakek korban serta ke ibu kandung korban," katanya.

Ibu korban yang tak terima pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasemah Air Keruh. Dari laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan kemarin, Minggu (2/4).

ADVERTISEMENT

"Dari laporan itu, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 nomor17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.

Nopi Perkosa Anaknya hingga 30 Kali. Baca Halaman Selanjutnya...

Selama dua tahun memperkosa korban sejak korban SD hingga SMP, Hidayat mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku setidaknya sudah sekitar 30 kali terhadap korban.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengaku pertama kali pelaku yang merupakan ayah kandung kandung korban melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sejak dua tahun silam, sejak korban duduk di kelas 6 SD sampai korban duduk di kelas 2 SMP. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 30 kali dan selalu mengancam akan membunuh korban setiap beraksi," sambungnya.

Saat ini, katanya, Nopi yang telah ditetapkan menjadi tersangka sudah mengakui perbuatannya itu. Dia kini ditahan dan dijerat pasal yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Tersangka kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads