Perbuatan M (60) kepada anak kandungnya, SA (36) sungguh bejat. Ia memperkosa anaknya itu selama 22 tahun hingga pernah hamil dan melahirkan. Ini tampang pelaku.
Polisi merilis foto M saat ditangkap beberapa waktu lalu. Pelaku terlihat mengenakan kaus warna abu-abu tua.
Kasus ini terbongkar saat korban akhirnya mau melaporkan kelakuan bejat ayahnya ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya wilayah Ulu Musi, Empat Lawang pada Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tersangka berada di Polres Empat Lawang sedang kita lakukan pemeriksaan, apakah ada korban lain dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, Kamis (12/12/2024).
Awal Mula Pemerkosaan
Pemerkosaan ini bermula sejak duduk di kelas 1 SMP tahun 2002. Berlangsung berulang, korban duduk di kelas 2 SMA tahun 2006 korban hamil dan melahirkan anak dari ayahnya sendiri.
"Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh keluarga dan korban tidak melapor ke polisi," ungkap dia.
"Anak yang dilahirkan korban itu diadopsi oleh warga Lubuklinggau kemudian tamat SMA korban menikah dan keluarga korban termasuk termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuklinggau ke Empat Lawang,"sambungnya.
Lanjut Alvian, kejadian pemerkosaan kembali terjadi saat korban SA berpisah dengan suaminya kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Empat Lawang, lalu pada 16 Oktober 2024, SA kembali diperkosa di rumah orang tuanya. Kemudian SA sudah muak akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
"Kejadian perkosaan ini berlanjut ketika korban pulang lagi ke rumah orang tuanya namun korban kali ini melawan tersangka, namun tersangka memukuli ibu korban jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa menuruti keinginan tersangka setelah itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,"jelasnya.
(mud/mud)