Polda Sumut bersama dengan Bea Cukai Sumut menggerebek rumah penyimpanan pakaian bekas impor atau monza di Medan. Sebanyak 243 balpres monza turut disita dalam penindakan itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penindakan itu dilakukan di Jalan Serimpi 6 Komplek Medan Permai, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (31/3/2023). Penindakan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut.
"Iya, ada 200 lebih balpres yang diamankan dari hasil penindakan bersama Ditreskrimsus dan Kanwil Bea Cukai Sumut," kata Hadi, Minggu (2/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan penggerebekan itu berawal saat petugas menerima informasi adanya penyimpanan pakaian bekas impor di daerah tersebut. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi penyimpanan monza itu.
"Petugas mendatangi rumah yang diketahui milik TP yang tinggal di Tarutung, Tapanuli Utara. Rumah tersebut dikontrak oleh seseorang yang diduga sebagai pemilik pakaian bekas," sebutnya.
Usai digerebek, mantan Kapolres Biak Papua itu mengaku pihaknya langsung mengamankan 243 bal monza itu. Setelah itu, monza itu dibawa menuju gudang milik Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan.
Sementara untuk pemilik monza tersebut, Hadi mengaku pihaknya masih menyelidikinya.
"Monza tersebut dibawa ke tempat penimbunan pakaian Kanwil Bea dan Cukai Sumut di Belawan guna proses lanjut oleh pihak Kanwil Bea dan Cukai Sumut," ujar Hadi.
(dpw/dpw)