Polisi Tangkap Maling Uang dan Emas Senilai Rp 120 Juta di Tebing Tinggi

Polisi Tangkap Maling Uang dan Emas Senilai Rp 120 Juta di Tebing Tinggi

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 31 Mar 2023 14:00 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Tebing Tinggi -

Polisi menangkap seorang pria berinisial ZS (23) karena mencuri uang dan emas milik salah seorang warga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah korban di Jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pada Sabtu (18/3/2023) pagi. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tidur.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Pelaku mencuri saat pemilik rumah tengah tertidur pulas," kata AKP Agus, Jumat (31/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, korban baru sadar rumahnya telah kemalingan usai salah satu anggota keluarganya membangunkannya.

Setelah itu, korban melihat jendela kamar orang tuanya yang sudah dalam keadaan terbuka. Sontak korban pun menyisiri rumahnya dan menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

ADVERTISEMENT

"Korban melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang-barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta telah raib," kata Agus.

Tak hanya uang, sejumlah perhiasan milik korban juga raib dibawa pelaku. Perhiasan itu terdiri dari rantai emas putih seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, dan anting emas seberat 5 gram.

Lalu, rantai emas model merica 5 gram, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram. Seluruh perhiasan itu diperkirakan senilai Rp 100 juta.

Seusai kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

"Pelapor tidak tau siapa yang mengambilnya. Karena merasa keberatan, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi," sebutnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah kosnya di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/3) lalu.

"Pelaku merupakan seorang pengangguran warga Kabupaten Baru Bara," jelasnya.

Usai ditangkap, pihak kepolisian lalu memboyong pelaku menuju Mapolres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Tim lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads