Viral di media sosial seorang kakek di menganiaya bocah di bawah umur menggunakan batang lengkuas. Peristiwa penganiayaan bocah ini terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dalam 2 video yang diterima detikSumut, penganiayaan ini berawal ketika korban bersama beberapa rekannya mendatangi rumah kakek tersebut.Terlihat, korban kemudian menghadap pelaku.
Dalam video pertama ini, sang kakek juga terlihat dengan emosi menyabet korban menggunakan sebilah batang lengkuas. Korban yang merasa kesakitan meminta ampun kepada sang kakek, namun tangisnya tak membuat pelaku meredam dan terus memukulkan batang lengkuas itu hingga hancur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video kedua juga terlihat, lagi-lagi bocah tersebut dianiaya dengan cara ditendang serta dipukulnya. Bocah ini pun memohon ampun kepada pelaku.
"Kalau kamu kaya gitu lagi, nggak saya kasih ampun. Tak sembelih kamu. Kalau kamu nggak suka bilang sama bapak mu," kata pelaku sebelum memukul dan menendang korban.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Adigo Mayora membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," katanya, Minggu (26/3/2023).
Menurut dia, pelaku atas nama Supriyono saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu. "Kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," sebutnya.
Faebo mengatakan aksi itu dilakukan Supriyono karena menduga korban telah mencuri kelapa miliknya.
"Berawal dari pelaku mendapatkan kabar bahwa korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya.
Namun berdasarkan pengakuan korban berinisial EG (11), dirinya telah meminta izin kepada istri pelaku untuk mengambil kelapa itu.
"Korban ini sudah menjelaskan bahwa sebelum mengambil buah kelapa tersebut sudah bilang terlebih dahulu dengan istri dari pelaku, namun pelaku tidak percaya dan masih terus memukuli korban dengan menggunakan batang lengkuas," terang Faebo.
Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Ada beberapa luka memar diantaranya, punggung dan tangan," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara," tandasnya.
(afb/afb)