Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek aktivitas pembalakan liar di Hutan Raya Wan Abdurahman. Dalam pengungkapan ini, 3 pelaku pembalakan liar ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat dihubungi detikSumut membenarkan hal tersebut.
"Benar kami berhasil mengungkap tindak pidana tersebut pada 20 Maret 2023 lalu di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdurahman," katanya Jumat (24/3/2023) malam.
Dalam pengungkapan ini, lanjut dia, 3 pelaku serta barang bukti 32 batang kayu jenis sonokeling berukuran besar yang siap dipasarkan berhasil diamankan.
"Ada 32 batang kayu jenis sonokeling berukuran besar yang telah dipotong ditemukan di lokasi kawasan hutan. Selain itu, ada 3 tersangka yang kami amankan dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ketiganya masing-masing berinisial MRN, SYT serta WHY yang saat ini ditahan di Mapolda Lampung.
Dijelaskan Yusriandi, ketiganya memiliki peran berbeda. Tersangka MRN merupakan pemilik barang (kayu) sementara dua lainnya pekerja.
"MRN ini pemiliknya, SYT dan WHY adalah pekerja, SYT sopir dan pengangkut kayu sementara WHY ini hanya mengangkut kayu," imbuhnya.
Kuat dugaan kayu-kayu ini akan dipasarkan di Yogyakarta karena tersangka SYT dan WHY diketahui membawa kendaraan truk pengangkut dari Yogyakarta.
"WHY dan SYT ini bawa mobilnya dari sana (Yogyakarta), namun untuk dijual ke sana atau tidak masih kami lakukan pendalaman," terang Yusriandi.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf D dan K serta Pasal 19 huruf B tentang pengrusakan kawasan hutan.
(nkm/nkm)