Rumah tahanan (Rutan) Medan digeledah oleh petugas gabungan pada malam ini. Hasilnya, adanya ditemukan benda yang dinilai dapat membahayakan dan dilarang di dalam rutan.
Amatan detiksumut, penggeledahan kamar hunian yang dilakukan pada Jumat (17/3/2023) pukul 21:00 WIB. Di Rutan Medan itu petugas menggeledah satu persatu kamar hunian di Paviliun Fatmawati dan Hasanudin Rutan Medan.
Warga binaan yang sedang beristirahat terlihat kooperatif saat petugas menggeledah tubuh dan barang mereka di dalam kamar hunian. Petugas meminta mereka untuk keluar satu persatu sambil seluruh badan mereka diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Rutan Medan, Nimrot Sihotang menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan. Selain itu untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
"Yang ditemukan tentu barang-barang yang dilarang di dalam rutan dan lapas, kegiatan ini untuk menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan sekaligus menyambut bulan Ramadan," kata Nimrot kepada detikSumut.
Hasil dari penggeledahan di dalam Paviliun Fatmawati dan Hasanudin yang ditotal berjumlah 67 kamar dan 700 warga binaan itu ditemukan beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam rutan.
"Ada 67 kamar yang kita lakukan penggeledahan hari ini. Ada kita temukan beberapa benda elektronik, serta benda-benda tumpul yang semestinya tidak berapa didalam kamar hunian," ujarnya.
"Yang kita lakukan hari ini tidak lain untuk meminimalisir keamanan dari perbuatan yang semestinya tidak dilakukan di dalam rutan," tutupnya.