Rektor UMSU Dipolisikan Kasus Penipuan, Pihak Kampus Bantah

Rektor UMSU Dipolisikan Kasus Penipuan, Pihak Kampus Bantah

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 17 Mar 2023 15:36 WIB
Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani (Foto: Instagram @umsumedan)
Foto: Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani (Foto: Instagram @umsumedan)
Medan -

Rektor UMSU Prof Agussani membantah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap gaji dosen dan karyawan sebagaimana dilaporkan salah satu dosen UMSU Dr Gunawan. Pihaknya pun siap menghadapi laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Humas UMSU Ribut Priadi bahwa UMSU membantah laporan yang telah dilimpahkan ke Poldasu. Dirinya menjelaskan siap menghadapi proses hukum.

"Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara membantah laporan penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan ke Polda Sumut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum," kata Ribut kepada detikSumut, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ribut membeberkan saat ini permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU Faisal Riza. Kemudian dirinya mengatakan tim kuasa hukum yang ditunjuk juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum. Pihak UMSU menegaskan laporan yang dilayangkan Gunawan tidak benar.

"Saat ini tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut karena tidak benar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Rektor UMSU dilaporkan salah satu dosen tetap UMSU Gunawan. Gunawan melaporkan Rektor UMSU Agussani dengan delik hukum Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan. Juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.

Laporan Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.




(nkm/nkm)


Hide Ads