Gakkum KLHK Tangkap Penjual Sisik Trenggiling di Jambi

Jambi

Gakkum KLHK Tangkap Penjual Sisik Trenggiling di Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumut
Kamis, 16 Mar 2023 21:20 WIB
Petugas menunjukkan sisik trenggiling (manis javanica) di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Padang, Rabu (26/8/2020). Pengendali Ekosistem Hutan (Peh) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, mengamankan satu orang tersangka berinisial RH (40) dan menyita sisik trenggiling seberat delapan kilogram yang akan diperjualbelikan ke Provinsi Riau dengan harga Rp4 juta per kilogram. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/foc.
Sisik trenggiling. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
Jambi - Seorang pria di Jambi, BS ditangkap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) setelah kedapatan menjual sisik trenggiling. Pria berusia 52 tahun itu ditangkap sebelum melakukan transaksi jual beli.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp 3,5 juta rupiah per kg oleh pelaku," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Tersangka ditangkap oleh tim Gakkum KLHK bersama Polda Jambi pada Minggu (12/3) lalu. Pria itu ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

"Tim operasi berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatera pada pukul 20.20 WIB," ujar Subhan.

Selain mengamankan seorang tersangka, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3,3 kg sisik trenggiling dengan satu unit ponsel dan satu unit motor.

"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," terang Subhan.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


(dpw/dpw)


Hide Ads