"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp 3,5 juta rupiah per kg oleh pelaku," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Tersangka ditangkap oleh tim Gakkum KLHK bersama Polda Jambi pada Minggu (12/3) lalu. Pria itu ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
"Tim operasi berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatera pada pukul 20.20 WIB," ujar Subhan.
Selain mengamankan seorang tersangka, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3,3 kg sisik trenggiling dengan satu unit ponsel dan satu unit motor.
"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," terang Subhan.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
(dpw/dpw)