2 anggota TNI dan 1 anggota polisi terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1,1 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). 2 anggota TNI yang terlibat tersebut dipastikan bakal diproses.
Hal itu disampaikan mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan usai upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan yang baru Mayjen TNI Rio Firdianto. Hasan menjawab pertanyaan itu karena Rio baru bertugas dan belum mengetahui detail permasalahan itu.
"Mungkin saya belum sempat menjelaskan kepada beliau (Mayjen TNI Rio Firdianto) tapi nanti akan dijelaskan kepada Danpomdam," kata Letjen TNI Mochammad Hasan di Kodam I/Bukit Barisan, Medan, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menyebutkan jika proses hukum terhadap kedua anggota TNI itu masih berlanjut. Dia memastikan semua permasalahan hukum anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan bakal diproses.
"Tapi sepengetahuan saya sampai hari ini prosesi itu masih berlanjut, kita akan tindak lanjuti, mungkin nanti bisa ditanyakan kepada Danpomdam atau Dandempom. Tapi yakinlah bahwa semua permasalahan hukum yang melibatkan prajurit Kodam I itu kita proses," ucapnya.
Dia menuturkan jika permasalahan itu tidak akan ditutup-tutupi oleh mereka. Apalagi saat ini dinilai semua sudah transparan.
"Semua permasalahan itu kita proses, tidak ada kita tutup-tutupin, sekarang ini sudah sangat transparan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Ada dua oknum TNI, satu oknum polisi, dan satu warga sipil yang diamankan terkait sindikat itu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerja sama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut. Keempat pelaku, yakni AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling.
Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11).
Rasio mengatakan sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11). Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
"Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi," jelasnya.
Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Dempom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan.
"Hasil operasi, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumut telah menetapkan saudara AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan mengangkut dan atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi. Dua oknum lainnya, yaitu MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum AHS sedang dalam penanganan Polres Asahan," pungkasnya.
(mjy/mjy)