Ahli Pidana: Dakwaan ke Irjen Teddy Batal Demi Hukum Bila Bukti Tak Sah

Video News

Ahli Pidana: Dakwaan ke Irjen Teddy Batal Demi Hukum Bila Bukti Tak Sah

Tim 20detik - detikSumut
Selasa, 14 Mar 2023 00:27 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta - Ahli yang meringankan dihadirkan oleh pihak Irjen Teddy Minahasa dalam sidang kasus peredaran Narkotika. Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting menilai jika bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp Irjen Teddy Minahasa tidak sesuai dengan UU ITE maka surat dakwaan tersebut bisa batal demi hukum. (afb/afb)


Hide Ads