Polsek Sekupang menangkap komplotan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dua pelaku diamankan, tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dua orang pelaku inisial AD (18) dan AS (19) berhasil ditangkap unit Reskrim di dua lokasi, pelaku AD ditangkap di Perum PJB Sagulung dan Pelaku AS di Ruli Gang Bahari, Batu Aji pada Jumat (10/3)," kata Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin C Tamba, Sabtu (11/3/2023).
Kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega R oleh komplotan tersebut diketahui dilakukan terhadap warga Sei Temiang, Sekupang yang kehilangan motor pada Senin (6/3) pagi. Aksi pencurian para pelaku itu terekam CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rekaman CCTV di rumah korban terlihat 6 orang laki-laki memasuki pekarangan rumah dan mengambil motor korban. Dari rekaman CCTV unit Reskrim berhasil mengetahui para pelaku dan menangkap beberapa diantaranya," ujarnya.
Pelaku AD dan AS saat diamankan mengatakan kepada polisi bahwa aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama rekannya. Keempat pelaku yakni AL, AW, AF dan PD ditetapkan polisi masuk daftar pencarian orang.
"Keempat pelaku ini kita tetapkan DPO. Hasil pengakuan dua pelaku yang diamankan itu diketahui telah melakukan pencurian di tiga lokasi yakni Sekupang, Sagulung dan Bengkong. Untuk mencuri pelaku AD dan AS menggunakan gunting" ujarnya.
Saat kedua pelaku diamankan polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan gunting yang digunakan para pelaku. Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(afb/afb)