Pengakuan Fotografer Usai Cabuli 21 Siswi SD di Lampung Selatan

Round Up

Pengakuan Fotografer Usai Cabuli 21 Siswi SD di Lampung Selatan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 10 Mar 2023 07:30 WIB
Irwan Wahyudi, fotografer yang cabuli 21 siswi SD di Lampung Selatan (Foto: Istimewa)
Irwan Wahyudi, fotografer yang cabuli 21 siswi SD di Lampung Selatan
Lampung Selatan -

Sebanyak 21 siswi SD di Lampung Selatan dicabuli oleh fotografer bernama Irwan Wahyudi (IW). Kepada polisi pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan cabul.

Peristiwa pencabulan oleh fotografer terjadi pada Senin (20/2) lalu. Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Natar.

"Benar adanya peristiwa tersebut (pencabulan 21 siswi SD) yang terjadi pada Februari lalu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, kepada detikSumut, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata dia, pelaku yang bernama Irwan Wahyudi sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Natar.

"Korbannya ada 21 siswi dan sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Natar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah ditangkap, polisi meminta keterangan dari tersangka. Kepada polisi, Irwan mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu.

"Dari hasil pemeriksaan, IW ini mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencabulan tersebut. Namun itu semua masih kami dalami," katanya, Kamis (9/3/2023).

Edwin mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka ini yakni dengan cara memegang daerah sensitif korban pada saat melakukan sesi foto.

"Para korban ini difoto di dalam ruangan, padahal sebelumnya pihak sekolah telah memberikan fasilitas untuk melakukan sesi foto di outdoor (luar ruangan), namun tersangka tidak mau dengan beralasan cahaya foto yang tidak maksimal," ujarnya.

Ternyata permintaanya untuk memfoto siswi di dalam ruangan hanya akal-akalan saja. Sebab, di sana pelaku menjalankan aksinya.

"Akhirnya sesi foto dilakukan di dalam ruangan dan saat itu lah tersangka melakukan pencabulan terhadap 21 korbannya," terang Edwin.

Tersangka Irwan ditangkap tanpa perlawanan, dia juga telah mengakui perbuatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




(astj/astj)


Hide Ads