Divonis 2 Tahun Bui, Ini yang Meringankan Hukuman Atlet MMA Elipitua

Divonis 2 Tahun Bui, Ini yang Meringankan Hukuman Atlet MMA Elipitua

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 09 Mar 2023 12:48 WIB
Elipitua Siregar
Elipitua Siregar (Foto: ONE Championship)
Medan -

Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara usai membunuh abang kandungnya. Elipitua yang merupakan tulang punggung keluarga menjadi dasar hakim meringankan hukumannya.

Sidang putusan yang menjerat Elipitua Siregar itu digelar di PN Tarutung, pada Rabu (8/3) kemarin. Putusan hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang menyebut hal yang memberatkan hukuman Elipitua, karena perbuatannya telah mengakibatkan nyawa abangnya, Marganti Siregar, meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya Marganti Siregar," kata Natanael, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (9/3/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis Elipitua itu, Natanael menyebut ada beberapa hal. Salah satunya, karena terdakwa mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Adapun yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Natanael.

"Lalu, terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras. Kemudian karena perbuatan terdakwa telah dimaafkan ibu serta saudara-saudaranya," sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan, majelis hakim sepakat untuk menghukum Elipitua dengan dua tahun penjara. Hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan abang kandungnya itu.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.




(astj/astj)


Hide Ads