Polrestabes Medan menangkap dua pencuri motor yang mengenakan jas hujan saat beraksi di salah satu rumah kos di Jalan Mistar, Kota Medan. Rupanya pelaku sudah 30 kali bersama tiga pencuri lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Rabu (1/3) lalu, dan penangkapan dilakukan dua hari setelahnya.
"Untuk identitas pelaku yakni Junaidi, Danu, Dema, Izal dan Ijal. Kelimanya tidak ada yang di bawah umur," kata Fathir kepada detikSumut, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ini melakukan aksi pencurian mulai tahun 2022 dan sudah 30 kali beraksi. Mereka ini spesialis mencuri motor di kosan," tambahnya.
Fathir menjelaskan untuk wilayah pencurian tempat kelimanya beraksi biasanya di sekitaran Jalan Ayahanda, Jalan Mistar, Jalan Darussalam, dan Jalan Setia Budi.
Para pelaku ini selalu melakukan aksinya pada dini hari dengan mengenakan penutup wajah seperti helm dan masker agar tidak mudah diidentifikasi.
Sejauh ini pihaknya masih mengamankan dua sepeda motor dari hasil kejahatan kelimanya. Terkait motor yang dicuri lainnya serta para penadahnya masih diselidiki.
Dalam penangkapan itu, dua pelaku ditembak. Polisi menyebut, dua pelaku itu ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
"Dua pelaku dari lima ini diberikan tindakan tegas terukur karena memberikan perlawanan," sebutnya.
Sementara itu, ia menyampaikan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu. Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan hasil pencurian biasanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
"Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana," tutupnya.
Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam CCTV. Para pelaku beraksi pada dini hari, saat penghuni kos tertidur pulas.
(dpw/dpw)