Terbukti Berselingkuh, 2 ASN di Sumsel Divonis 5 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

Terbukti Berselingkuh, 2 ASN di Sumsel Divonis 5 Bulan Penjara

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 07 Mar 2023 23:40 WIB
Sidang vonis kepada ASN yang berselingkuh di PN Banyuasin
Foto: Sidang vonis kepada ASN yang berselingkuh di PN Pangkalan Balai, Banyuasin (Istimewa)
Banyuasin -

Dua oknum ASN di Sumatera Selatan, MR (44) dan NS (39), divonis 5 bulan penjara karena kedapatan berselingkuh di sebuah kamar hotel di Banyuasin. Keduanya yang sudah memiliki pasangan masing-masing itu disebut terbukti melakukan perselingkuhan.

Vonis itu disampaikan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Pangkalan Balai, Banyuasin, yang diketuai Syarifa Yana, Selasa (7/3/2023).

Dimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim secara terpisah, hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 284 ayat 1 KUHPidana, tentang perselingkuhan. Hakim juga menolak semua pembelaan dari kedua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa hukuman selama 5 bulan penjara," ujar hakim membacakan putusan

Terkait vonis yang lebih ringan dari tuntunan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdapat 7 bulan penjara, JPU pun menyatakan akan pikir-pikir dan mengambil sikap setelah berkoordinasi dengan atasan.

ADVERTISEMENT

"Terkait vonis 5 bulan penjara tersebut, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk seperti apa langkah hukum selanjutnya," kata JPU Kejari Banyuasin, Febriansyah kepada wartawan.

Sementara, suami dari NS yang melaporkan perselingkuhan itu, Yoyok Sudarmono mengaku menerima putusan tersebut. Hanya saja ia meminta istrinya yang berdinas di Pemprov Sumsel serta selingkuhannya, MR yang berdinas di Pemkab OKU Selatan agar segera dipecat dari ASN.

"Iya, saya berharap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel dapat menindak tegas Oknum PNS mereka, yang telah dinilai mencoreng institusi itu, dengan pemecetan," kata Yoyok.

Diketahui, kedua terdakwa awalnya digerebek suami NS, Yoyok, saat sedang berselingkuh di sebuah kamar hotel di Banyuasin, pada 2022 lalu. Atas penggerebekan itu, Yoyok yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin.




(afb/afb)


Hide Ads