Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad memenuhi panggilan jaksa KPK untuk menjadi saksi di persidangan kasus suap Universitas Lampung (Unila). Dia akan menjadi saksi fakta dalam sidang kasus suap PMB Unila dengan terdakwa eks Rektor Unila, Prof Karomani Cs.
Musa Ahmad tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada, Selasa (7/3/2023) pagi. Kepada wartawan, Musa mengatakan akan memberikan kesaksian atas panggilan jaksa KPK.
"Saya hadir memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait dirinya yang disebut ikut menitipkan seorang mahasiswa di Unila, Musa mengiyakan hal tersebut. Menurutnya penitipan itu karena ada yang meminta bantuan kepadanya.
"Iya benar, itu ada yang minta bantu ke saya maka saya bantu dan titipkan. Itu yang dititipkan masih ada hubungan saudara," ujarnya.
Terkait adanya mahar dalam penitipan itu, Ketua Partai Golkar Lampung Tengah ini menampik hal tersebut.
"Masuk ke Fakultas Kedokteran Unila, nggak ada itu mahar-mahar," tandasnya.
Pada sidang lanjutan hari ini, jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yakni:
- Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani.
- Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
- Anggota DPRD Lampung, Mardiana.
- Istri mantan Rektor Unila, Enung Juhartini.
- Politisi Partai Demokrat Lampung, Hengky Malonda.
- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
- Giany.
(dpw/dpw)