Linda Fitri, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK mengaku menyerahkan uang suap untuk bisa meluluskan anaknya ke FK Kedokteran Unila. Dengan menumpang ojek online. Linda memberikan uang sebesar Rp 300 Juta di depan Masjid Ad Duha, Kedaton, Bandar Lampung.
Keterangan itu disampaikan Linda ketika dirinya menjadi saksi pertama yang diperiksa dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk terdakwa eks Rektor Unila, Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat, Muhammad Basri.
Linda mengaku menitipkan seorang mahasiswa untuk masuk ke Unila. Mahasiswa itu merupakan anak kandungnya yang kini telah diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ada, anak saya di kedokteran Unila," kata Linda, Selasa (7/3/2023).
Ketika ditanya oleh JPU KPK terkait kepada siapa uang suap itu diserahkan. Linda mengaku uang itu diberikan kepada salah satu ASN Unila bernama Pompi.
"Iya saya serahkan ke Pompi Pratama Putra, dia ASN Unila. Dia kenalan saya," ujarnya.
Linda juga mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta secara tunai, uang itu diserahkannya di depan Masjid Ad Duha.
"Iya saya percaya, pernah bekerja sama dengan Pompi ini. Saya serahkan secara tunai sebesar Rp. 300 Juta, saya naik Gojek ke Masjid Ad Duha karena diserahkan di sana," terangnya.
Dia beralasan pemberian uang itu demi anaknya agar tidak diganti oleh calon mahasiswa lainnya yang juga ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Iya demi anak yang mulia, takut digeser nama anak saya," tandasnya.
(nkm/nkm)