Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan marah dan kecewa terhadap dua saksi yang diperiksa dalam kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila. Lingga mendoakan saksi yang berbohong di persidangan akan dibakar api neraka.
Awalnya Jaksa KPK melakukan konfrontir antara keterangan saksi Budi Sutomo, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila dengan keterangan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana.
Konfrontir keterangan ini setelah pada sidang sebelumnya, Mardiana sempat berdalih tidak menyerahkan uang suap sebesar Rp 100 Juta. Namun berbeda pada keterangan Budi Sutomo, pada keterangannya beberapa waktu sidang lalu dia menyebutkan bahwa Mardiana menyerahkan uang sebesar Rp 100 Juta. Penyerahan itu terjadi di Gedung LNC pada 27 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saksi-saksi ini tetap pada keterangan sebelumnya. Baik jika dalam keterangan dua orang yang sama jam yang sama peristiwa yang sama tapi berbeda maka dipastikan ada yang berbohong. Baik Pak Budi atau Ibu Mardiana," kata Lingga di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/3/2023).
Dalam persidangan, keduanya pun tetap berpegang teguh terhadap keterangan masing-masing meski berkali-kali diingatkan bahwa keduanya telah bersumpah di bawah Al-Qur'an. Sehingga hal itu memancing kemarahan Lingga Setiawan.
"Nanti kalian yang berbohong itu, mudah-mudahan dibakar habis-habisan di api neraka, saya juga bermunajat kepada Allah SWT semoga saudara dibakar api neraka, anak keturunan saudara juga dibakar habis-habisan di api neraka, jadi yang bohong ini saya sumpahi juga," ucap hakim.
Mendengar sumpah Lingga, pengunjung sidang pun turun mengaminkan doa tersebut.
"Amiiiiiiiiinnn," sorak para pengunjung sidang.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi yakni
- Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani
- Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo
- Anggota DPRD Lampung, Mardiana
- Istri mantan Rektor Unila, Enung Juhartini
- Politisi Partai Demokrat Lampung, Hengky Malonda
- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad
- Giany
(astj/astj)