Kepemilikan Gudang Pengoplos BBM oleh Oknum Polisi di Lampung

Round Up

Kepemilikan Gudang Pengoplos BBM oleh Oknum Polisi di Lampung

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 08 Mar 2023 07:00 WIB
Gudang Penimbunan BBM yang libatkan oknum polisi digrebek Polda Lampung (Foto: Dok. Polda Lampung)
Gudang Penimbunan BBM yang libatkan oknum polisi digrebek Polda Lampung (dok Polda Lampung)
Bandar Lampung -

Oknum polisi diduga menjadi pemilik gudang BBM ilegal yang digerebek penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Gudang itu pun diduga menjadi tempat pengoplos minyak mentah.

Lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu berada di wilayah Dusun Srikaton, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari lokasi itu polisi menyita 7.000 liter BBM ilegal.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo membenarkan penggerebekan gudang BBM ilegal yang melibatkan oknum polisi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar ada penindakan itu," kata Dony kepada detikSumut, Senin (6/3/2023) malam.

Dari tempat penimbunan itu, lanjut Dony, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti termasuk 7.000 liter BBM.

ADVERTISEMENT

"Di lokasi itu, kami menemukan barang bukti berupa 9 unit tangki kapasitas 1.000 liter. Dari sembilan tangki itu ada tujuh unit yang terisi BBM menyerupai Pertalite. Jadi ada sekitar 7.000 liter BBM bersubsidi yang kami amankan, selain itu ada dua unit mesin Alkon juga yang dibawa," ujarnya.

Disinggung terkait adanya seorang oknum polisi dalam penindakan yang kini tengah dilakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung, Dony mengatakan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan.

"Benar, saat ini masih kami dalami bersama tim Paminal atas keterlibatan anggota itu," tandasnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyebut ada dugaan gudang BBM ilegal itu milik oknum polisi. Mengenai hal itu pihaknya tengah melakukan pendalaman.

"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ujar Pandra, Selasa (7/3).

Dia mengatakan di gudang itu ada aktivitas pengoplosan minyak cong menjadi BBM standar Pertamina. Dia mengatakan minyak mentah atau minyak cong yang dioplos di gudang itu diduga berasal dari Sumatera Selatan.

"Dari hasil penggerebekan itu, kami menduga tempat tersebut dijadikan tempat pengolahan minyak mentah atau minyak cong untuk dijadikan BBM atau minyak standar Pertamina. Untuk asal minyaknya, diduga berasal dari Pelembang, Sumatera Selatan," katanya.

Polisi Sita 7.000 Liter BBM Ilegal dari Lokasi. Baca Halaman Selanjutnya...

Dugaan tempat tersebut dijadikan tempat oplosan diperkuat dengan adanya temuan barang bukti yakni dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut yakni sembilan unit tangki kapasitas 1.000 liter. Dari sembilan tangki itu ada tujuh unit yang terisi BBM menyerupai Pertalite. Jadi ada sekitar 7.000 liter BBM. Selain itu ditemukan juga dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember," terangnya.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp 60 miliar," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tanggul Jebol, Permukiman Warga di Lampung Terendam Banjir"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads