Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11,7 ton solar bersubsidi yang akan dikirim ke Bengkulu. Belasan ton BBM bersubsidi itu diamankan dari salah satu SPBU di Lampung Selatan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal pengecoran BBM di SPBU Candi Mas, Lampung Selatan.
"Dari laporan itu kami mendapati di TKP adanya satu unit truk yang dimodifikasi sedang melakukan pengecoran dari salah satu truk berwarna biru putih milik PT Evron Rafflesia Energi dengan nomor polisi BD 8498 IU," kata Yusriandi, Selasa (13/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusriandi mengungkapkan BBM bersubsidi ini diperoleh dari SPBU Candi Mas yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Kapasitas tangki di truk itu kurang lebih 15.000 kg berisikan 11,75 ton hasil pengecoran dari SPBU Candi Mas," ujar Yusriandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pengawas dan operator SPBU Candi Mas, aksi pengecoran ini sudah berlangsung sejak Januari 2022. Pengecoran menggunakan modus mengisi tangki ke truk yang dimodifikasi kemudian dipindahkan ke truk tangki perusahaan pengangkutan migas itu.
Yusriandi menambahkan, dari keterangan sopir truk tangki PT Evron Rafflesia Energi, solar bersubdisi itu akan dikirim ke wilayah Bengkulu.
"Dari keterangan beberapa saksi termasuk sopir, solar ini akan dikirim ke Bengkulu," terangnya.
Meski sudah terungkap, Yusriandi mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman penyelidikan," tandasnya.
(dpw/dpw)