Gudang Penimbunan BBM Libatkan Polisi di Lampung Tempat Pengoplosan

Lampung

Gudang Penimbunan BBM Libatkan Polisi di Lampung Tempat Pengoplosan

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 07 Mar 2023 15:12 WIB
Gudang Penimbunan BBM yang libatkan oknum polisi digrebek Polda Lampung (Foto: Dok. Polda Lampung)
Gudang Penimbunan BBM yang libatkan oknum polisi digrebek Polda Lampung (Foto: Dok. Polda Lampung)
Bandar Lampung -

Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar gudang penimbunan BBM ilegal yang melibatkan oknum polisi. Gudang itu diduga menjadi tempat pengoplosan BBM.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan minyak mentah atau minyak cong yang dioplos di gudang itu diduga berasal dari Sumatera Selatan. Di tempat itu juga minyak mentah diolah menjadi BBM standar Pertamina.

"Dari hasil penggerebekan itu, kami menduga tempat tersebut dijadikan tempat pengolahan minyak mentah atau minyak cong untuk dijadikan BBM atau minyak standar Pertamina. Untuk asal minyaknya, diduga berasal dari Pelembang, Sumatera Selatan," katanya, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan tempat tersebut dijadikan tempat oplosan diperkuat dengan adanya temuan barang bukti yakni dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut yakni sembilan unit tangki kapasitas 1.000 liter. Dari sembilan tangki itu ada tujuh unit yang terisi BBM menyerupai Pertalite. Jadi ada sekitar 7.000 liter BBM. Selain itu ditemukan juga dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember," terangnya.

ADVERTISEMENT

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, Pandra menyatakan yang bersangkutan masih dimintai keterangan.

"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ujar Pandra.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp 60 miliar," tandasnya.




(astj/astj)


Hide Ads