Polisi Dalami Pelaku Lain Penghalang Kerja Jurnalis di Medan

Polisi Dalami Pelaku Lain Penghalang Kerja Jurnalis di Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 02 Mar 2023 12:50 WIB
Preman yang hadang-tendang jurnalis saat liputan di Medan kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. Ia diancam hukuman dua tahun penjara. (Goklas Wisely).
Preman yang hadang-tendang jurnalis saat liputan di Medan kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. Ia diancam hukuman dua tahun penjara. (Goklas Wisely).
Medan -

Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan mendesak kepolisian mengusut pelaku lain selain Jay Sanker alias Rakes (30) yang menghalangi kerja jurnalis di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan. Polisi menyebut masih mendalami kasus itu.

"Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan mendalami para terduga pelaku lainnya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array Argus, Kamis (2/3/2023).

Tiga organisasi jurnalis yang tergabung dalam koalisi itu yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara.Tiga organisasi ini sejak awal mendesak polisi menindak tegas pelaku perintangan kerja jurnalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Array mengatakan, apa yang dilakukan Rakes beserta kawannya yang lain bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999. Sehingga, polisi harus mengedepankan dan menerapkan aturan tersebut.

Sementara, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut, Agus Supratman mengatakan polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

"Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan," sebutnya.

Prayugo Utomo, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespons kejadian tersebut.

"Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat saat kejadian perintangan itu," sebutnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga turut memberikan dukungan kepada para jurnalis. Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang mendesak agar polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku.

Sebab, menurutnya polisi harus memprioritaskan UU Pers sebagai sangkaan utama dan menerapkan Pasal 170, Pasal 335, Pasal 351 KUHPidana.

"Dari kronologis yang ada kita menduga kuat tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Polisi harus menggarisbawahi Undang-undang pers itu bersifat Lex Spesialis (aturan hukum yang bersifat khusus)," tegas Ali.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan sejauh ini masih Rakes yang ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

"Terkait pelaku lainnya masih coba didalami," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Rakes bersama kawannya menghalangi hingga menendang jurnalis saat proses pra rekonstruksi perkara dua anggota DPRD Medan diduga aniaya warga pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui, Rakes telah ditetapkan jadi tersangka dan kini telah ditahan di sel penjara Polrestabes Medan. Ia disangkakan Pasal 18 UU Pers dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads