Aksi Hadang-Tendang Jurnalis Bikin Rakes Terancam 2 Tahun Bui

Round Up

Aksi Hadang-Tendang Jurnalis Bikin Rakes Terancam 2 Tahun Bui

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 01 Mar 2023 08:06 WIB
Tampang preman yang intimidasi wartawan saat pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan. (Foto: Istimewa)
Foto: Istimewa
Medan - Jay Sanker alias Rakes (30), preman yang menghalangi bahkan menendang jurnalis saat bertugas telah ditangkap. Pria itu kini terancam dua tahun penjara.

Peristiwa yang membuat tangan Rakes diborgol tersebut berlangsung pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kepolisian melakukan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan diduga aniaya warga.

Amatan detikSumut saat berada di lokasi, sejumlah awak media datang untuk mengambil gambar dari kejauhan. Tiba-tiba Rakes bersama kawannya datang dan meminta agar tidak mengambil gambar.

Alhasil terjadi percekcokan. Sejumlah jurnalis tetap menjelaskan bahwa hanya ingin mengambil gambar suasana pra rekontruksi. Akan tetapi, Rakes tetap menghalangi kerja jurnalistik.

Sampai akhirnya Rakes menendang seorang jurnalis, mengancam secara verbal, hingga membuat alat kerja rusak. Kala itu, Rakes ngaku sebagai anggota AMPI. Namun belakangan AMPI Kota Medan mengeluarkan pernyataan bahwa Rakes bukan anggota mereka.

Hingga pra rekonstruksi berakhir Rakes tetap menghalangi jurnalis meliput. Bahkan ia sempat mengatakan anggotanya sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Kemudian polisi datang dan berusaha melerai.

Kuasa hukum para awak media yang menjadi korban, Irwansyah Putra Nasution menyebutkan pihaknya telah membuat laporan dengan nomor : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Pihak kepolisian pun memproses laporan tersebut hingga Rakes ditetapkan jadi tersangka. Ia dikenakan Pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan pasal 335 KUHP ayat 1.

"Ancaman hukuman dua tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat diwawancara di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (28/2/2023).

Fathir menyebutkan Rakes adalah warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Mantan Kapolsek Medan Baru ini pun mengungkap alasan keberadaan Rakes saat berada di lokasi kejadian.

"Rakes hadir karena diajak oleh adiknya yang menjadi saksi dalam pra rekonstruksi. Motif tersangka tersinggung adiknya difoto atau divideokan," sebutnya.

Terkait dengan pelaku lain, Fathir mengucapkan masih mendalami hal tersebut. Ia pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap Rakes akan berjalan sesuai prosedur yang ada sampai pengadilan.

"Ya kita pastikan perkara Rakes ini berjalan sesuai prosedur hingga ke pengadilan," tutupnya.


(afb/afb)


Hide Ads