Jay Sangker alias Rakes (30) yang menghadang hingga menendang jurnalis saat liputan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan telah ditetapkan menjadi tersangka. Rakes dijerat dengan UU Pers.
"Tersangka Rakes dikenakan Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP ayat 1," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023).
"Ia diancam dua tahun penjara," tambahnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir mengatakan Rakes merupakan warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Rakes melakukan menghadang dan menendang jurnalis saat kepolisian melangsungkan pra rekonstruksi kasus dua Anggota DPRD Medan diduga aniaya warga pada Senin (27/2) yang lalu.
Ketika itu Rakes menghalangi awak media yang ingin melakukan peliputan. Motif Rakes tidak terima adiknya yang menjadi saksi saat pra rekonstruksi diambil gambarnya.
Sehingga akhirnya, lanjut Fathir, Rakes melakukan tindak pidana melarang melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Sementara korban adalah sejumlah awak media.
"Bentuk kekerasan berupa kata-kata dan juga ada tendangan hingga mendorong korban," sebutnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan Rakes hadir di lokasi karena diajak oleh adiknya yang menjadi saksi dalam pra rekonstruksi.
Dia mengungkapkan sejauh ini belum ada pelaku lain. Selain itu, pihaknya masih mendalami apakah pelaku dibayar oleh pihak tertentu atau tidak.
"Kini dia telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. Tentu kita akan proses hukum perkara perkara ini sesuai ketentuan yang ada hingga ke persidangan," tutupnya.
(afb/afb)