Mobil Tabrak Truk Berhenti di Labuhanbatu, 1 Penumpang Tewas

Mobil Tabrak Truk Berhenti di Labuhanbatu, 1 Penumpang Tewas

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 25 Feb 2023 23:27 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Medan -

Sebuah mobil travel Medan-Pekanbaru menabrak truk yang berhenti di bahu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Satu penumpang tewas akibat kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Labuhan Batu, AKP Muhammad Ainul Yaqin mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03:00 WIB pagi tadi.

"Pukul 03:30 WIB setengah empat pagi," kata Muhammad Ainul Yaqin saat dihubungi detikSumut, Sabtu (25/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ainul menjelaskan kecelakaan tersebut bermula mobil travel yang dikendarai SR (23) tersebut melaju dari Medan menuju Pekanbaru. Sesampainya di Jalinsum kilometer 312 dan 313, mobil yang dikendarai SR tersebut menabrak truk yang sedang berhenti karena mogok di bahu jalan.

Sopir diduga dalam kondisi mengantuk saat kejadian. Terkejut karena ada truk, supir tersebut mengarahkan mobil ke arah kanan, namun naas mobil tersebut menabrak truk tepat di arah penumpang yang berada di samping supir.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat itu mungkin sopir mengantuk karena kan Medan-Pekanbaru itu nyampe jam 9 pagi (biasanya), jadi lagi ngantuk-ngantuknya lah itu, tidak memperhatikan kendaraannya dan menabrak belakang truk itu, diarahkan ke kanan sama sopirnya, kenalah ke penumpang," jelasnya.

Dugaan mengantuk semakin diperkuat karena tidak adanya bekas pengereman di lokasi kejadian. "Itu kayaknya nggak ada pengereman sama sekali, ngantuk itu (supir)," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, penumpang berinisial NAS warga Rokan Hilir, Riau, yang berada di kursi depan tepat di samping sopir, harus merenggang nyawa karena tabrakan tersebut. Sedangkan penumpang yang lain waktu kejadian sedang tertidur, tidak mengalami luka.

Sopir sendiri hanya mengalami luka ringan, ia mendapat luka gores di dahi dan kaki sebelah kiri. Kedua mobil yang mengalami kecelakaan sudah diamankan oleh pihak Polres Labuhan Batu.

Sedangkan supir mobil travel tersebut kini ditahan di Polres Labuhan Batu. Sopir tersebut akan dikenakan Pasal 30 Ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

"Mobil Sigra dan truknya kita amankan, sopir juga kita amankan dan sopirnya kita kenakan Pasal 30 Ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads