Orang tua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat meminta agar pangkat Yosua dinaikkan dua tingkat menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Kenaikan pangkat dua tingkat tersebut dinilai tak rasional.
Hal tersebut disampaikan oleh ahli hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Faisal. Awalnya Faisal menjelaskan, seseorang yang diberikan kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus merupakan seseorang yang mempunyai jasa besar kepada bangsa dan negara.
"Anumerta itu diberikan adanya jasa jasa. Untuk kenaikan pangkat diberikan anumerta dan itu salah satunya memiliki jasa yang luar biasa terkait dengan perjuangannya terhadap bangsa dan negara," kata Faisal kepada detiksumut, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, menurut Faisal, permintaan agar Yosua naik pangkat dua tingkat itu tidak rasional. Kecuali, adanya fakta yang terbuka usai kasus ini terungkap.
"Jadi kalau menurut saya terkait kenaikan pangkat dua tingkat itu tidak rasional secara hukum. Kalau penghargaan karena akibat peristiwa ini terbuka sesuatu yang luar bisa di dalam suatu institusi itu perlu dapat penghargaan," ucapnya.
Meski begitu, Faisal mengatakan permintaan keluarga agar Yosua naik pangkat dua tingkat adalah hal yang sah dilakukan. Namun harus ada pertimbangan khusus oleh pemberi pangkat sesuai aturan yang berlaku.
"Permintaan itu sah-sah saja. Namun harus perlu pertimbangan khusus oleh pemberian kenaikan pangkat itu, sesuai dengan aturan itu kan diberikan pada sesuatu yang sangat berjasa pada bangsa dan negara," ujarnya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, kalau sekedar pemberian penghargaan hal tersebut boleh diberikan, namun harus ada kualifikasi penghargaan. Karena, menurut Faisal, dengan adanya peristiwa ini terungkap sesuatu dan mendapatkan penilaian dari masyarakat dari peristiwa yang luar biasa.
Kenaikan pangkat hingga dua tingkat tersebut harus lebih dalam dilihat dari secara aturan dan syarat pemberian pangkat anumerta. Hal itu harus melihat beberapa syarat layak atau tidak diberikan.
"Intinya harus dilihat secara aturan dan secara syarat siapa yang layak diberikan pangkat anumerta tapi kalau dua tingkat langsung itukan juga perlu pengertian khusus ya dan tidak rasional juga menurut saya," tutupnya.
Untuk diketahui, permintaan kenaikan pangkat ini disampaikan saat kedua orang tua Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri. Mereka meminta pangkat Yosua dinaikkan dua tingkat menjadi ajun inspektur polisi dua (aipda).
"Kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon 2 tingkat ya dari brigadir menjadi aipda anumerta ya," kata pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri seperti dikutip dari detikNews, Jumat (17/2).
(afb/afb)