Kasus Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir di Sumut Segera Disidang

Kasus Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir di Sumut Segera Disidang

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 23 Feb 2023 20:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi sabu. (Foto: Dok.Detikcom)
Medan -

Dua oknum anggota TNI yang kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi bakal segera disidang. Keduanya nanti bakal menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Militer Medan pada Kamis (23/2/2023), berkas dua oknum TNI itu bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan itu terlihat telah terdaftar. Tanggal pendaftaran, Selasa 21 Febuari 2023 dengan nomor perkara 16-K/PM.I-02/AD/II/2023. Tanggal pelimpahan surat Jumat, 17 Febuari 2023 kemudian nomor surat pelimpahan R/60/PL/II/2023.

Namun, sejauh ini untuk jadwal persidangan dan penetapan majelis hakim belum tertera. Sementara oditur atau penuntut umum atas nama Salmon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Atau Kedua : Pasal 112 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tertulis dalam SIPP Pengadilan Militer Medan.

Sementara dua warga sipil, rekan oknum TNI yang ikut terlibat dalam kasus itu, berkasnya juga telah masuk dalam daftar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya yakni Yogi Saputra dan Syahril Bin Syamsudi.

ADVERTISEMENT

"Untuk berkas perkara kedua tersangka tersebut benar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Tanggal 21 Febuari dilimpahkan," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, kepada detikSumut, Kamis (23/2/2023).

Setelah pelimpahan berkas tersebut, pihaknya saat ini hanya menunggu susunan majelis hakim dan tanggal penetapan jadwal sidang.

"Tinggal nunggu jadwal penetapan sidang sama penetapan majelis hakim saja," tutup Yos.

Sebelumnya, dua oknum TNI itu tertangkap membawa narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Kedua oknum anggota TNI itu ditangkap bersama dua orang lainnya.

"Iya itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).




(dhm/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads