Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) Elipitua Siregar dituntut dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Elipitua dengan Pasal 351Ayat 3 KUHP.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan menyebut hal yang meringankan tuntutan Elipitua itu karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.
"Pertimbangan adanya hal- hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," kata Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/2/2023) lalu.
Yos mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tarutung pada Selasa (14/2) lalu. Dalam sidang itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Taput menuntut Elipitua dengan tuntutan dua tahun penjara.
"Tuntutan dua tahun penjara," sebutnya.
Lalu, bagaimana bunyi dari Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana? Simak penjelasannya berikut ini:
Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dalam ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.
Namun, apabila kematian korban merupakan tujuan awal dari pelaku, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana.
Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHPidana, yakni: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 338 KUHPidana ini juga dikenakan kepada Elipitua Siregar sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dalam sidang tuntutan, JPU menjerat Elipitua dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.
Kronologi Atlet MMA Bunuh Abang Kandung. Baca di Halaman Berikutnya..
Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"
(astj/astj)