Petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Elipitua dituntut dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya Marganti Siregar.
"Tuntutan dua tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/2/2023).
Yos menyebut tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Taput dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2) lalu. Elipitua dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, kata Yos, karena keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban.
"Dikenakan Pasal 351 Ayat 3. Pertimbangan adanya hal- hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," ujarnya.
Yos mengatakan setelah pembacaan tuntutan ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Elipitua Siregar.
"Proses agenda persidangan akan berlanjut ke proses agenda sidang pembelaan hongga putusan nantinya," kata Yos.
Dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, kasus itu berawal pada 15 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tak beberapa lama, Marganti Siregar datang ke warung kopi tersebut. Dia kemudian menyapa Elipitua dengan kata-kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Setelah itu, Marganti menanyakan kapan Elipitua tiba di Desa Silali Toruan. Elipitua pun menjawab bahwa dirinya telah empat hari berada di kampung itu.
Saat tengah asyik bercerita, terdakwa Elipitua lalu menanyakan alasan abangnya itu mengusir ibu kandung mereka. Padahal menurut Elipitua, ibunya telah sakit-sakitan.
"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.
Tak terima dengan perbuatan korban, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut. Elipitua lalu memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban.
Pukulan itu langsung membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.
Tak hanya sampai di situ, Elipitua lalu memukul korban secara berulang ke arah punggung dan kepala hingga tubuh Marganti mengeluarkan darah.
Setelah menghabisi nyawa abangnya, Elipitua lalu berlari menuju rumahnya. Dia menemui ibunya sambil menangis.
Atas kejadian itu, Marganti mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.
"Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau ruda paksa benda tumpul berulang-ulang," demikian isi dakwaan itu.
Simak Video "Lintang, Bintang Muda MMA Asal Bandung Berjaya di Brasil"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)