Seorang pria berinisial RM di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap karena nekat mencuri barang berharga milik mantan pacarnya. Pelaku menggasak uang tunai, cincin emas, kamera dan lensa milik mantannya itu karena tak terima diputuskan.
"Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria karena terlibat tindak pidana pencurian. Pelaku ditangkap karena mengambil barang berharga milik teman wanitanya," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Anwar Aris, Rabu (22/2/2023).
Kasus pencurian tersebut terungkap dari korban AG memeriksa barang berharganya yang disimpan dalam lemari. Sebelumnya, AG dan RM pada malam hari disebut terlibat pertengkaran dan bersepakat mengakhiri hubungan keduanya.
"Jadi AG dan RM ini berstatus pacaran atau memiliki hubungan spesial. Mereka tinggal berdua di apartemen milik AG. Kecurigaan AG muncul saat RM sudah tidak terlihat di rumah tersebut pada Minggu (12/2) pagi," ujarnya.
AG yang merasa kehilangan barang berharga miliknya diduga diambil oleh mantan pacarnya RM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Korban melaporkan kehilangan uang Rp 3 juta bersama barang berharga seperti 1 kamera Fujifilm warna hitam, 1 unit lensa kamera, HP, dan 1 buah cincin emas 24 karat seberat 5 gram. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan tersebut, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Pelaku diketahui bersembunyi di kawasan perumahan di Kecamatan Batam Kota , Kota Batam.
"Saat dibekuk kemarin Rabu (22/2) oleh unit Reskrim pelaku tidak melakukan perlawanan. Usai diperiksa oleh penyidik pelaku mengaku melakukan perbuatannya. Perbuatannya itu karena sakit hati ke korban karena meminta mengakhiri hubungan. Barang bukti masih berada di pelaku," ujarnya.
(nkm/nkm)