Polisi Tangkap Kawanan Maling Spesialis Ternak Warga di Sumbar

Sumatera Barat

Polisi Tangkap Kawanan Maling Spesialis Ternak Warga di Sumbar

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 21 Feb 2023 14:33 WIB
Ilustrasi sapi (Sholihin-detikcom)
Foto: Ilustrasi sapi (Sholihin-detikcom)
Padang -

Polisi meringkus kawanan maling spesialis ternak yang kerap beraksi di kebun sawit milik warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Akibat perbuatannya, mereka terancam 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pelaku pencurian yang kerap membuat resah pemilik ternak. Para pelaku itu beraksi di kebun-kebun sawit warga dan melarikan ternak sapi yang ada di sana.

"Sudah kita amankan tiga pelaku pencurian ternak. Mereka beraksi di kebun sawit," kata Agung kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya itu yakni MY (59), BY (47) ditangkap di kawasan pos satpam PT AMP Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan, serta satunya lagi MH alias Kojer (39 tahun) yang diringkus di daerah Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam saat hendak melarikan diri menuju Pekanbaru, Riau.

"Pelaku terakhir kali beraksi diketahui di Kawasan kebun sawit Plasma I Tompek Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam pada hari Minggu lalu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Agung menambahkan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda, ada sebagai perancang, pembantu dan ada juga sebagai eksekutor untuk mengambil sapi di lokasi ditambatkan.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti berupa dua ekor ternak sapi dan satu unit mobil jenis Mitsubishi L-300 warna hitam bernomor polisi BA 8123 MM sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(dhm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads