Bunuh Abang Kandung, Atlet MMA Elipitua Siregar Dituntut 2 Tahun Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 20 Feb 2023 19:52 WIB
Elipitua Siregar. (Foto: ONE Championship)
Medan -

Petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Elipitua dituntut dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya Marganti Siregar.

"Tuntutan dua tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/2/2023).

Yos menyebut tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Taput dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2) lalu. Elipitua dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, kata Yos, karena keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban.

"Dikenakan Pasal 351 Ayat 3. Pertimbangan adanya hal- hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," ujarnya.

Yos mengatakan setelah pembacaan tuntutan ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Elipitua Siregar.

"Proses agenda persidangan akan berlanjut ke proses agenda sidang pembelaan hongga putusan nantinya," kata Yos.

Dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, kasus itu berawal pada 15 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.

Tak beberapa lama, Marganti Siregar datang ke warung kopi tersebut. Dia kemudian menyapa Elipitua dengan kata-kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Lintang, Bintang Muda MMA Asal Bandung Berjaya di Brasil"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork