Petarung Mixed Martial Art (MMA), Elipitua Siregar ditangkap polisi karena membunuh abang kandungnya sendiri akhir tahun lalu. Petarung berjuluk 'The Magician' atau pesulap itu terkenal dengan cekikan mautnya di atas ring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumut, Selasa (24/1/2023), Elipitua memulai kariernya sebagai petarung MMA pada tahun 2018 silam. Sebelum tampil di MMA, Elipitua merupakan atlet gulat, sosoknya disegani oleh sesama pegulat di Indonesia.
Pada 2018, Elipitua kemudian memilih MMA sebagai areal tarungnya. Dalam kurun waktu 2018-2022, sosoknya bertarung di atas ring sebanyak tujuh kali. Dengan catatan lima kali menang dan dua kali kalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima kemenangan Elipitua itu diraihnya lewat knockout, dengan empat kuncian atau cekikan maut dan satu technical knockout. Berdasarkan data tersebut, cekikan maut Elipitua di atas ring harus diwaspadai oleh lawan tarungnya dulu.
Cekikan maut atau cekikan anaconda merupakan salah satu teknik melumpuhkan lawan di atas ring. Teknik ini menargetkan leher lawan sebagai bagian tubuh yang dikunci, sekali kena maka akan sulit melepaskan diri seperti lilitan ular anakonda.
Cekikan maut ini ditampilkan Elipitua saat naik ke atas ring melawan Robin Catalan. Pertarungan melawan petarung asal Filipina ini merupakan penampilan terakhir Elipitua di atas ring MMA.
Saat itu 'The Magician' berhasil menang di ronde pertama usai berhasil melakukan cekikan maut. Cekikan itu membuat Robin Catalan harus melakukan tap out di menit ke 2.58.
Kini 'The Magician' tidak bisa lagi menampilkan cekikan mautnya di atas ring usai ditangkap polisi karena membunuh abang kandungnya di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2022 yang lalu.
Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tak beberapa lama, Marganti Siregar abang kandung Elipitua datang ke warung kopi tersebut. Dia kemudian menyapa Elipitua dengan kata-kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.
Setelah itu, Marganti menanyakan kapan Elipitua tiba di Desa Silali Toruan. Elipitua pun menjawab bahwa dirinya telah empat hari berada di kampung itu.
Saat tengah asyik bercerita, terdakwa Elipitua lalu menanyakan alasan abangnya mengusir ibu kandung mereka. Padahal menurut Elipitua, ibunya telah sakit-sakitan.
"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar yang dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (24/1/2023).
Tak terima dengan perbuatan korban, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut. Elipitua lalu memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban.
Pukulan itu langsung membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap. Tak hanya sampai di situ, Elipitua lalu memukul korban secara berulang ke arah punggung dan kepala hingga berdarah.
Elipitua Siregar menjalani sidang dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap abang kandungnya Marganti Siregar. Elipitua didakwa melanggar dua pasal, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
(nkm/nkm)