Round Up

Respons Ketus Keluarga Yosua Dengar Ferdy Sambo Cs Banding Vonis Hakim

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 18 Feb 2023 06:30 WIB
Ferdy Sambo saat mendengar putusan hakim di PN Jakarta Selatan. (Foto: dok. istimewa)
Medan -

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi ketus mendengar Ferdy Sambo dkk mengajukan banding atas vonis hakim yang jatuhkan kepada mereka. Respons ketus itu diucapkan tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.

"Biarkanlah dia banding. Bukan urusan kita," kata Rohani Simanjuntak saat dimintai tanggapan soal Ferdy Sambo mengajukan banding, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, para pelaku yang divonis hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua memang layak dihukum mati. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal memang layak dihukum berat.

"Mereka itu mau banding itu kita tidak bisa melarangnya. Urusan mereka nantinya. Yang jelas kita masih berharap mereka dihukum berat," ujar Rohani.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut dia dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi sendiri divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim terhadap istri Ferdy Sambo itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Mereka disebut terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Usai mendengar putusan hakim, melalui kuasa hukum masing-masing, mereka mengajukan banding.



Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork