Harapan Besar Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun: Kembali ke Brimob Polri

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 16 Feb 2023 09:43 WIB
Bharada Richard Eliezer. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Medan -

Majelis hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu memiliki harapan besar kembali berdinas di Brimob Polri usai menjalani hukuman.

Harapan itu disampaikan Eliezer melalui pengacaranya, Ronny Talapessy usai sidang vonis. Eliezer disebut bangga menjadi anggota Brimob.

"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny, Rabu (15/2/2023) dilansir dari detikNews.

Ronny menyebut, Bharada E memiliki asa yang sangat besar untuk kembali ke Brimob usai menjalani hukuman. Apalagi, dia adalah tulang punggung dan harapan bagi keluarga.

"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.

Sebelumnya, hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim Wahyu Iman Santoso.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).



Simak Video "Video: Kompol Kosmas Jalani Sidang Etik Kasus Penabrakan Affan Kurniawan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork