Babak Baru Kasus Wanita Kelainan Seks 'Mangsa' 17 Anak di Jambi

Round Up

Babak Baru Kasus Wanita Kelainan Seks 'Mangsa' 17 Anak di Jambi

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 16 Feb 2023 07:00 WIB
Wanita pedofil saat tiba di RSJ Jambi
Babak baru kasus wanita muda cabuli 17 anak di Jambi. (Foto: Dimas Sanjaya/detikSumut)
Jambi -

Polisi terus mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Yunita Sari Anggraini, wanita pedofil yang mencabuli 17 anak di Jambi. Polisi telah memeriksa lima saksi tambahan, sementara wanita muda itu masih diobservasi di rumah sakit jiwa.

"Kami sudah periksa saksi tambahan. Saksi itu masyarakat yang bertemu dengan tersangka di malam kejadian," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (15/2/2023).

"Ada lima tambahan saksi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunita Sari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka setelah dilaporkan belasan anak yang diduga menjadi korban aksi pencabulan wanita muda berusia 10 tahun itu.

Dalam melancarkan aksinya, Yunita mencekoki beberapa korban dengan video porno. Dia kemudian meraba kemaluan korban anak laki-laki dan menyuruh mereka meraba payudaranya.

ADVERTISEMENT

Ada juga korban yang dipaksa bersetubuh denganya. Sementara korban anak perempuan dipaksa untuk mengintip saat dia berhubungan intim dengan suaminya. Empat korban lain dipaksa untuk memperbesar payudara dengan alat pompa ASI.

Saat ini polisi masih mendalami kasus itu. Lima saksi tambahan yang dimintai keterangan oleh polisi adalah tetangga Yunita.

Pemeriksaan saksi itu udah selesai dilakukan. Keterangan sanksi itu diperlukan untuk memperkuat keterangan tentang adanya pencabulan yang dilakukan tersangka.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Andri mengatakan polisi juga masih menunggu hasil observasi kejiwaan Yunita dari RSJ Jambi.

"Kami saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan (kejiwaan dan psikologis) dari rumah sakit terkait tersangka," ujarnya.

Tersangka Yunita, dibawa observasi ke RSJ Jambi sejak Selasa (7/2). Masa observasi tersangka berlangsung selama 14 hari sesuai dengan standar operasional prosedur rumah sakit.

"Saat ini tersangka masih dalam pembantaran di sana (RSJ Jambi)," jelas Andri.

Hasil pemeriksaan kejiwaan dan psikologis tersangka ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Hasil tersebut untuk melengkapi berkas BAP tersangka.

"Setelah hasilnya dan lengkap, kami akan kirimkan berkas perkara ke kejaksaan," ungkap Andri.

Kasus ini sendiri mencuat setelah para korban yang merupakan anak-anak berusia 8 tahun-15 tahun melapor ke Polda Jambi pada 3 Februari 2023. Saat itu, ada 11 anak yang melapor.

Sehari setelahnya, polisi menetapkan Yunita sebagai tersangka. Bahkan, korban mantan pemandu karaoke itu bertambah menjadi 17 anak.

Sengkarut perkara ini tak terelak. Yunita juga melaporkan 8 anak yang disebut telah memperkosanya ke Polresta Jambi.

Laporan itu dilayangkan Yunita pada hari yang sama dengan 11 anak melapor ke Polda Jambi. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju dan sperma. Namun, hingga saat ini laporan Yunita itu masih dalam proses penyelidikan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Damkar Evakuasi Cincin Kawin di Resepsi Pernikahan Warga di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads