Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Dipecat Polri?

Nasional

Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Dipecat Polri?

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 13:19 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Bagaimana nasibnya di Polri? (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Lalu, bagaimana nasib Bharada Eliezer di institusi Polri?

Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, institusi Polri menghormati putusan hakim itu.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagimana status Bharada Richard Eliezer setelah vonis itu. Sebab, sampai saat ini, Eliezer masih tercatat sebagai anggota Polri.

Sementara polisi lain yang terlibat dalam kasus ini, terutama Ferdy Sambo dan polisi yang didakwa merintangi pengusutan kasus ini sudah dipecat dari anggota Polri. Apakah Eliezer juga akan dipecat?

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu disebut hakim terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(dpw/dpw)


Hide Ads