Seorang pria bernama Mikhael Oi (44) di Wolowaru, Ende, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi karena menganiaya calon istrinya, Agustina Rere hingga tewas. Aksi kejinya itu bermula karena cemburu dan menuduh korban selingkuh hingga bersetubuh dengan sapi.
Dilansir detikBali, Rabu (15/2/2023), Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan Mikhael dua kali menganiaya calon istrinya itu, penganiayaan pertama terjadi pada 4 Februari 2023 dengan tangan kosong dan kedua pada 7 Februari 2023 yang dilakukan dengan kunci T.
Korban kemudian meninggal pada 8 Februari 2023, setelah sempat dirawat di rumah sakit. Setelah diautopsi, ditemukan luka di pelipis kiri dan pendarahan pada otak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan luka mengakibatkan korban meninggal dunia adalah ditemukannya luka pada pelipis bagian kiri yang mengakibatkan pendarahan di otak," terang Yance.
"Dari keterangan, tersangka kecewa terhadap korban karena dituduh selingkuh, sering minta berhubungan badan, dan berhubungan dengan sapi," ungkapnya, Senin (13/2/2023).
Atas perbuatannya, Mikhael pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Yance.
(nkm/nkm)