Pria berinisal SL (43) ditangkap usai kepergok hendak berburu rusa di wilayah Taman Nasional Way Kambas. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 32 amunisi kaliber 5,56 mm.
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku dipergoki oleh petugas dari polisi hutan bersama dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri, Sabtu (12/2/2023) malam.
"Pelaku ini masuk ke kawasan TNWK bersama dua orang lainnya. Saat dilakukan penangkapan, kedua orang rekannya berhasil melarikan diri," kata Zaky dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pelaku, senjata api rakitan laras panjang ini akan digunakan untuk berburu rusa.
"Dari pemeriksaan pelaku, dirinya mengakui bahwa senjata api itu hendak digunakan untuk berburu rusa," ujarnya.
Saat ini, lanjut Zaky, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap kedua orang rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.
"Kami sudah mendapatkan identitas keduanya, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," tandasnya.
Adapun barang yang diamankan dari tangan SL yakni 1 unit senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, 1 buah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, 3 unit sepeda, 1 buah senter, 1 buah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951.
(nkm/nkm)