Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam menjelaskan, nomor polisi VRZ BG 7 B itu adalah pelat asli, namun bukan untuk mobil Fortunes yang dipakai Jon Kenedi saat insiden tabrakan yang menewaskan bocah bersepeda, dua hari lalu.
"Itu bukan plat palsu, itu plat asli, cuma pada saat dipasang di situ (Fortuner) bukan plat asli yang dipasangnya. Oleh karena itu kita lakukan penindakan pelanggaran terkait TNKB (tilang)," kata AKP Ricky, Sabtu (10/2/2023).
Menurut Rocky, dalam hal ini adapun pasal yang dikenakan dalam penindakan itu yakni Undang-undang LLAJ TNKB tidak sah, Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1, tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
"Dengan ancamannya membayar denda Rp 500 ribu," kata Ricky.
Namun terkait peristiwa kecelakaan itu, katanya, pihaknya tak mau terburu-buru untuk menetapkan status tersangka. Hingga kini penyelidikan terkait kejadian tersebut masih terus berlangsung.
"Kalau yang kecelakaan itu belum ya, pemeriksaan dan penyelidikannya masih terus berlangsung," katanya.
Hari ini, katanya, pihaknya juga akan mengambil keterangan dari pada Jon Kenedi terkait peristiwa tersebut untuk dapat hadir di Satlantas Polres Muba.
"Rencananya hari ini beliau juga akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut, jelasnya.a
(dpw/dpw)