Pasang Portal di Kebun, Petani di Sumsel Tewas Dibacok Tetangga

Sumatera Selatan

Pasang Portal di Kebun, Petani di Sumsel Tewas Dibacok Tetangga

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 07 Feb 2023 18:52 WIB
Ilustrasi Mahasiswa Tewas Dianiaya
Foto: Dok. Detikcom
Palembang -

Seorang petani bernama Samin (43) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tewas dibacok lantaran memasang portal di jalan menuju kebunnya. Pelaku merupakan tetangga kebun korban, Supriyadi (35) membunuh korban pakai parang.

"Iya benar pelaku pembunuhan terhadap pemilik kebun itu, sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin dikonfirmasi detikSumut, Selasa (7/2/2023).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi di pondok kebun milik korban di kawasan Pematang Sunur, Desa Mehanggin, Muara Dua, OKU Selatan, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya itu berawal saat pelaku sedang mengerahkan pekerja di kebun milik pelaku, yang mana untuk menuju kebun milik pelaku harus melalui kebun milik korban," katanya.

Namun, katanya, karena jalan menuju kebun pelaku dipasang portal kayu oleh korban, sehingga pelaku yang tak terima karena tak bisa lewat, pun menegur korban untuk membuka jalan.

ADVERTISEMENT

"Diduga korban tak terima ditegur pelaku, kemudian terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban di TKP," katanya.

Tak hanya cekcok, lanjutnya, pelaku yang memiliki sebilah parang dan emosi langsung membacok korban secara membabi buta hingga korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan di RSUD Muara Dua, katanya, korban tewas dengan mengalami dua luka bacok di bagian pangkal leher dan atas leher sejajar dagu sebelah kiri serta lebam di rusuk kiri dan luka lecet di mata kaki kiri.

"Akibat kejadian itu korban pun meninggal dunia. Usai membunuh korban, pelaku langsung menghubungi adiknya, saksi SB untuk memberitahukan kejadian tersebut dan kemudian SB melaporkan ke Kepala Desa Mehanggin. Selanjutnya Kades, SB dan warga lain berangkat ke TKP," katanya.

Atas kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Pelaku akhirnya diamankan bersama Kades setempat tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sepertinya sehelai celana, 2 helai kaos kaki, sehelai kemeja, 2 Hp dan sebilah parang.




(nkm/nkm)


Hide Ads