Nanang (32), pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mencuri harta benda pacarnya. Aksi itu dilakukan Nanang saat pacarnya YT (39) sedang asyik mandi di kontrakan tempat mereka menginap.
Aksi Nanang mencuri harta benda YT dilakukan pada Jumat (3/2) kemarin. Setelah dilaporkan Nanang kemudian ditangkap di rumah orang tuanya di Lampung, Minggu (5/3) kemarin.
"Pelaku pencurian barang berharga milik pacarnya sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumut, Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian itu pelaku ini sempat bersama korban menginap dua hari di rumah kontrakan di Babat Supat, Musi Banyuasin. Namun saat korban sedang mandi barulah pelaku ini beraksi" lanjut Susianto.
![]() |
YT yang baru menyadari telah menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat. Kepada polisi YT mengatakan jika kerugian yang dialaminya yakni satu unit mobil Avanza nopol BG 1990 PYK dan barang berharga serta uang sekitar Rp 33 juta.
"Begitu korban melapor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, didapat informasi jika pelaku kabur ke arah Lampung dan bersembunyi di rumah orang tuanya di sana," katanya.
"Dari informasi tersebut anggota langsung bergerak menangkap pelaku di Lampung tanpa perlawanan berikut barang buktinya," sambungnya.
Saat ditangkap, pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Babat Supat atas perbuatannya. Dia pun dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian."Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas AKP Susianto.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
(astj/astj)