Kepergok Sedang Bakar Lahan untuk Perkebunan, Pria di Sumsel Ditangkap

Sumatera Selatan

Kepergok Sedang Bakar Lahan untuk Perkebunan, Pria di Sumsel Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumut
Minggu, 05 Feb 2023 22:12 WIB
Ahmad Fadil, pria yang ditangkap karena membakar lahan di Muara Enim
Foto: Ahmad Fadil, pria yang ditangkap karena membakar lahan di Muara Enim (Istimewa)
Palembang -

Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi dalam kasus kebakaran lahan. Pria bernama Ahmad Fadil (44) itu ditangkap usai kepergok membuka lahan perkebunan seluas 1 hektar dengan cara dibakar.

"Pria itu kita tangkap karena membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumut, Minggu (5/2/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB di lahan milik pelaku yang beralamat di perbatasan Desa Air Cekdam, Rambang Niru dengan Desa Belimbing, Belimbing, Muara Enim, Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lahan yang dibakar itu milik pelaku sendiri seluas satu hektar," katanya.

Dijelaskan Andi, lahan seluas itu rencananya akan digunakan Ahmad untuk berkebun. Namun dalam pelaksanaannya agar lebih cepat, Ahmad memilih jalan pintas dengan membakar lahannya itu.

ADVERTISEMENT

Warga yang memergoki Ahmad melakukan hal itu kemudian melapor ke Mapolsek Rambang Dangku. Dari laporan tersebut petugas pun bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

"Setibanya anggota di sana, anggota mendapati pelaku yang tertangkap basah sedang membuka lahan perkebunan dangan cara dibakar," terangnya.

Ahmad pun akhirnya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari hasil penyelidikan terdapat lahan seluas satu hektar yang sudah hangus terbakar.

"Selanjutnya pelaku selaku pemilik lahan kemudian langsung diamankan lalu dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selain itu, di lokasi tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken minyak, korek api dan potongan kayu sisa bakar.

"Diamankan juga barang bukti yaitu jeriken bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas," katanya.

"Atas perbuatannya Ahmad kini sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat tentang tindak pidana yang mengatur setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, dan atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 juncto pasal 56 ayat 1 Undang-undang RI nomir 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Oasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads