Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap adanya dugaan penggusuran paksa 11 rumah hingga satu gereja oleh TNI di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kondisi mencekam disebut terjadi hingga korban penggusuran mengungsi ke kebun-kebun warga serta rumah kerabat.
"Kami mendapatkan laporan terjadi dugaan penggusuran secara paksa 11 rumah warga dan satu bangunan gereja masyarakat oleh TNI AD Bulungan. Penggusuran itu dilakukan secara berkala mulai bulan Januari 2022 sampai dengan September 2022," kata anggota Divisi Hukum KontraS Abimanyu seperti dilansir dari detikSulsel, Kamis (2/2/2023).
Lokasi penggusuran itu terjadi di Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor. Lahan tersebut terlibat sengketa dan diklaim oleh Kodim Bulungan sebagai aset TNI yang tergolong dalam inventaris kekayaan negara (IKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abimanyu menjelaskan, pada 4 Agustus 2022 sejumlah prajurit TNI AD Kodim 0903/Bulungan datang dengan membawa ekskavator dan menghancurkan bangunan warga. Bangunan itu berupa 11 rumah, 2 kios sembako, 8 rumah yang sedang dalam proses pembangunan, serta 1 bangunan Gereja GPIB Pos Pelayanan Lembah Gunung Silo-Gunung Seriang, Pastori, dan beberapa bangunan pendukung lainnya.
"Di situ masalah sengketa lahan ini atau konflik agraria ini sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 1958. Adapun asal muasal penguasaan lahan tersebut adalah harta waris dari Almarhum WS Singal yang dimiliki secara Guntai menurut hukum adat Dayak," terangnya.
Abimanyu menilai TNI tidak memiliki legalitas. Penggusuran itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Apabila ditelisik secara normatifnya, pihak TNI AD tidak memiliki legalitas, dan penggusuran ini tanpa dilandasi dengan putusan pengadilan atau dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Abimanyu menyebut pasca penggusuran itu, situasi di sana masih mencekam. Para korban terpaksa menempati kebun-kebun warga. Sementara sebagian memilih mengungsi ke rumah saudara.
"Yang saya terima saat ini situasinya memang masih mencekam ada beberapa korban penggusuran paksa mengungsi di daerah kebun-kebun warga dan rumah sanak saudaranya," kata Abimanyu.
Kontras mendesak Komnas HAM dapat menangani kasus ini dengan serius, secara transparan dan akuntabel sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kontras meminta supaya korban mendapatkan keadilan atas peristiwa ini.
"Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan pendalaman kasus dan memantau proses dugaan pelanggaran HAM ini agar masyarakat Gunung Seriang mendapatkan keadilan seadil-adilnya," sebutnya.
Respons TNI di halaman selanjutnya...
Kapendam Kodam Mulawarman Letkol Arm Kukuh Dwi Antono mengatakan baru mengetahui adanya dugaan penggusuran paksa itu. Dia mengaku masih akan memastikan kebenaran kejadian itu terlebih dahulu.
"Nanti saya carikan informasi terlebih dahulu karena kebetulan ada pergantian Dandim di Bulungan," kata Kukuh saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/2/2023).
Pun begitu, Kukuh mengatakan TNI biasanya mempunyai dasar sebelum melakukan penggusuran. Dia menegaskan, TNI tidak akan melakukan penggusuran di daerah yang bukan merupakan haknya.
Baca juga: 5 Fakta Aborsi Maut di Kamar Hotel di Jambi |
Simak Video "Video: Aksi Arogan Satpam Tendang Lapak PKL di Kendal Berujung Dimediasi"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dpw)