Kuasa hukum Hj. Mimi Jamilah, Amiryun Aziz menyebut tidak semua bangunan yang berdiri di tanah milik kliennya digusur. Ada beberapa yang dipertahankan karena bersedia berdamai.
"Jadi di antara warga yang sudah digusur itu ada yang damai, ada yang tidak damai. Yang sudah damai kita tidak bongkar, yang nggak damai kita gusur," kata Amiryun kepada detikcom, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan pengakuan beberapa warga yang bangunannya digusur kepada detikcom, mereka ditawari untuk membeli lahan rumah mereka sebesar Rp 2,5-4 juta per meternya. Amiryun mengatakan nilai tanah yang ditawarkan oleh pihaknya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ada Rp 2 juta. Itu kan variatif ya, tergantung harga pasaran di situ ya. Kita juga nggak terlalu teken-teken amat sih. Kalau suka, oke. Kalau keberatan kita turunin. Kita kan ada dasarnya juga, dari BPN, nilai pasar gitu," jelasnya.
Waktu mediasinya sudah berlangsung sejak surat keputusan eksekusi diberitahukan kepada warga yang terdampak. Jadwal penggusuran pun sudah diulur 10 hari dari yang sebelumnya 20 Januari menjadi 30 Januari 2025 untuk memberikan peluang bagi warga yang ingin melakukan mediasi.
"Pada saat itu karena kesiapan para aparat belum siap. Kedua, yang paling penting kita adalah memberikan ruang bagi warga yang mau damai," ungkapnya.
Ia menyampaikan prosedur penggusuran sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Pihaknya tidak meragukan langkah yang diambil PN saat proses eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011.
"Ya itu hak mereka (Kementerian ATR/BPN untuk mengatakan prosedurnya kurang tepat). Kalau kita kan ikutin aturan (PN). Pengadilan itu kan udah melalui langkah-langkah, tahapan-tahapan, nggak mungkin salah. Kalau pengadilan salah, tutup aja pengadilannya itu," ucapnya.
Ada pun eksekusi yang dilakukan PN Cikarang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, pihak penggugat Hj Mimin Jamilah merupakan pemilik yang sah atas lahan seluas 3,6 hektare di Tambun Selatan, yang beberapa dibeli oleh warga Cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi dan 5 bidang tanah Kampung Bulu RT 01/RW 011.
"Tanah ini milik Hj. Mimi Jamilah seluas 36.030 m2 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisje): Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS," tulis plang kepemilikan lahan yang dipasang pada hari penggusuran.
Dalam pelaksanaannya, juru sita PN Cikarang mengeksekusi tanah dan bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi dan 5 bidang tanah Kampung Bulu RT 01/RW 011.
![]() |
Cluster Setia Mekar Residence 2 terdapat 27 bidang tanah yang terdampak. Terdiri dari 19 unit rumah dan 8 ruko. Di antara 19 rumah yang terdampak, 9 unit masih dalam tahap pembangunan, dan sisanya sudah memegang SHM. Namun, semua properti saat ini sudah dalam keadaan kosong karena PLN sudah memutus listrik dan air.
Nilai rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 sekitar Rp 600-700 jutaan. Sementara ruko di depannya senilai Rp 1,2-1,5 miliar.
![]() |
Sementara itu, 5 bidang tanah di Kampung Bulu RT 01/RW 011 sudah rata dengan tanah. Eksekusi langsung dilakukan pada hari itu karena tidak ada yang ingin berdamai.
Kelima bidang tanah tersebut dimiliki oleh Asmawati (69) pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi, Yealdi pemilik bengkel mobil (56) seluas 150 meter persegi, Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, Mursiti (60) pemilik warteg seluas 137 meter persegi, dan satu bangunan lagi dahulunya adalah sebuah warung makan yang sudah diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat Wingsati.
(aqi/das)