Kebijakan RSUD Mayjen HA Muthalib merumahkan 12 dokter spesialis berbuntut panjang. Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan memanggil dirut rumah sakit tersebut untuk dimintai keterangan.
"Direktur nya ini nanti akan kita panggil untuk diminta keterangannya. Kemarin laporan ini sudah saya minta untuk ditindaklanjuti. Dan tim riksa sedang bekerja, kita tunggu saja nanti hasilnya pemeriksaannya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi kepada detikSumut, Kamis (2/2/2023).
12 dokter spesialis yang dirumahkan itu, menurut Saiful juga sudah membuat laporan resmi ke Ombudsman. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan dari hal ini sudah kita terima dan sudah kita tindaklanjuti," ujar Saiful.
Saiful meminta Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir untuk mengambil langkah tegas jika kebijakan merumahkan 12 dokter spesialis itu menyalahi aturan.
"Kalau nanti hasil pemeriksaan Ombudsman ditemukan maladministrasi, kita minta wali kota nya mengambil tindakan. Dan untuk 12 dokter spesialis yang dirumahkan harus dikembalikan pada pekerjaannya di rumah sakit," terang dia.
Ombudsman menilai alasan merumahkan 12 dokter spesialis itu hanya gara-gara bukan ASN di daerah itu bukan alasan.
"Kita sangat berharap persoalan ini segera selesai. Supaya tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit tersebut," ujar Saiful.
Sebelumnya, sebanyak 12 ASN Kerinci Jambi berstatus dokter Spesialis dirumahkan oleh Dirut RSUD Mayjen HA Muthalib di sana. 12 dokter spesialis itu dirumahkan hanya karena soal status kepegawaian yang mana 12 dokter itu merupakan ASN Kerinci bertugas di Rs Kota Sungai Penuh.
Persoalan ini kemudian ditanggapi oleh Ombudsman lantaran 12 dokter spesialis itu sangat dibutuhkan di RS pelat merah disana, apalagi dirumahkannya 12 dokter spesialis ini nantinya dapat mengganggu pelayanan publik.
Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir menerangkan jika persoalan 12 dokter spesialis ini sebenarnya sudah diberitahukan agar dapat memindahkan status kepegawaiannya. Tetapi sampai saat ini perpindahan status kepegawaian juga tidak dilakukan, maka dari itu Pemkot Sungai Penuh Jambi mengikuti aturan.
"Gini saja, bagaimana mungkin 12 dokter spesialis ini adalah merupakan ASN di Kerinci lalu mereka bertugas di Kota Sungai Penuh, statusnya di Kerinci tetapi tugasnya di Kota Sungai Penuh kan nggak mungkin. Maka dari itu harusnya jika status 12 dokter spesialis ini pindah ke Kota Sungai Penuh maka bisa tugas lagi di RSUD Mayjen HA Muthalib," ujar Ahmadi beberapa waktu lalu saat dihubungi detikSumut.
(astj/astj)