Remaja di Madina Dilarikan-Diperkosa Mantan Kekasih

Remaja di Madina Dilarikan-Diperkosa Mantan Kekasih

Finta Rahyun - detikSumut
Selasa, 31 Jan 2023 15:39 WIB
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Madina saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Madina saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Medan -

Seorang remaja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) berinisial AN (13) dilarikan mantan kekasihnya berinisial ECS (23). Selain diculik, korban juga sempat dicabuli oleh pelaku.

"Tersangka berinisial ECS warga Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prasetyo Triwibowo, Selasa (31/1/2023).

Prasetyo menyebut peristiwa itu berawal saat korban pergi bersama dengan orang tuanya ke Kecamatan Panyabungan, Madina, pada Jumat (13/1) lalu. Setibanya di sana, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban permisi keluar rumah untuk membeli makan," ujarnya.

Sejak saat itu, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Orang tua korban sudah sempat mencari korban, tapi tidak ketemu.

ADVERTISEMENT

Kemudian, keluarga korban mendapatkan informasi korban ternyata tengah bersama pelaku. Informasi itu pun lalu dilaporkan keluarga korban ke Polres Madina.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu mencari keberadaan korban dan tersangka. Alhasil, keduanya baru diamankan pada Minggu (15/1) sore.

"Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Madina untuk dimintai keterangan. Selain membawa korban tanpa ijin orang tuanya, pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, yang dilakukan dua kali di tempat yg berbeda di wilayah Kabupaten Madina," kata Prasetyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads